PENGUATAN KELEMBAGAAN BKAD KABUPATEN GRESIK
MENYAMBUT TAHUN PENATAAN KELEMBAGAAN 2013
Oleh : Ir. Kunang Dana Saputra
Faskab Pemberdayaan Kab. Gresik
GRESIK, tepatnya hari Rabu, 10 April 2013 di ruang pertemuan Retno Suwari Pemerintah Kabupaten Gresik pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) se-Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Asosiasi BKAD melaksanakan rapat konsolidasi dalam rangka merapatkan barisan dan membangun komitmen untuk meningkatkan kinerja kelembagaan mendukung pencanangan Tahun kelembagaan 2013. Dari 13 Kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan yang tidak bisa hadir yakni Kecamatan Tambak dan Sangkapura karena terkendala cuaca penyeberangan kapal.
Pertemuan ini dalam rangka melakukan refleksi atas kinerja kelembagaan di Tahun 2012, sharing pengalaman dalam pengelolaan kegiatan, penanganan masalah dan pengelolaan kegiatan dan anggaran dalam perencanaan 2013. Selain itu juga dibangun komitmen dalam menuntaskan upaya kelembagaan mendapatkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerjasama Desa dan upaya mendapatkan dukungan moril maupun materiil dari Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Satker PNPM Mandiri Perdesaan – Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Gresik untuk turut mewujudkan ”Kabupaten Gresik menjadi Lebih Baik “.
Menyadari betapa pentingnya pertemuan tersebut seiring dengan tujuan dan nilai strategis Penataan Kelembagaan sebagai berikut :
Hasil evaluasi secara nasional menggambarkan wajah kelembagaan kita saat ini secara umum sebagai berikut :
Syarat Penataan Kelembagaan
1. Syarat Formil ;
Syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk berdirinya suatu lembaga sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang maupun
peraturan yang ada.
2. Syarat Materiil;
Syarat yang harus dipenuhi terkait dengan maksud dan tujuan dari pendirian suatu lembaga.
Syarat Formil Kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan
Syarat Materiil Kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan
Badan Hukum BKAD
Pokok-pokok Rekonstruksi Penataan Kelembagaan
1. Menerbitkan regulasi berupa Perda dan Perbup tentang BKAD/BKD, Perbup perlindungan dan pelestarian Aset PNPM Mandiri
Perdesaan, disesuaikan Permendagri 38 Tahun 2007
2. Memperkuat penyadaran kepada pemerintahan desa dan kelembagaannya terkait pentingnya BKAD (koordinasi dengan FKPD,
AKD, dll)
3. %3
MENYAMBUT TAHUN PENATAAN KELEMBAGAAN 2013
Oleh : Ir. Kunang Dana Saputra
Faskab Pemberdayaan Kab. Gresik
GRESIK, tepatnya hari Rabu, 10 April 2013 di ruang pertemuan Retno Suwari Pemerintah Kabupaten Gresik pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) se-Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Asosiasi BKAD melaksanakan rapat konsolidasi dalam rangka merapatkan barisan dan membangun komitmen untuk meningkatkan kinerja kelembagaan mendukung pencanangan Tahun kelembagaan 2013. Dari 13 Kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan yang tidak bisa hadir yakni Kecamatan Tambak dan Sangkapura karena terkendala cuaca penyeberangan kapal.
Pertemuan ini dalam rangka melakukan refleksi atas kinerja kelembagaan di Tahun 2012, sharing pengalaman dalam pengelolaan kegiatan, penanganan masalah dan pengelolaan kegiatan dan anggaran dalam perencanaan 2013. Selain itu juga dibangun komitmen dalam menuntaskan upaya kelembagaan mendapatkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerjasama Desa dan upaya mendapatkan dukungan moril maupun materiil dari Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Satker PNPM Mandiri Perdesaan – Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Gresik untuk turut mewujudkan ”Kabupaten Gresik menjadi Lebih Baik “.
Menyadari betapa pentingnya pertemuan tersebut seiring dengan tujuan dan nilai strategis Penataan Kelembagaan sebagai berikut :
- Penataan kelembagaan memegang peranan kunci dalam menentukan perjalanan PNPM Mandiri Perdesaan
- Memberikan arah penataan, pengelolaan dan pengembangan kelembagaan sesuai dengan kebijakan pelestarian hasil-hasil PNPM Mandiri Perdesaan
- Mengurangi resiko dan potensi permasalahan dalam pengelolaan micro finance
- Penyiapan Paska Program tahun 2014
Hasil evaluasi secara nasional menggambarkan wajah kelembagaan kita saat ini secara umum sebagai berikut :
- BKAD (yang notabene adalah lembaga kerja sama antar desa dan dibentuk oleh desa-desa) BELUM sepenuhnya diakui oleh desa-desa
- Sejarah pembentukan BKAD BELUM melalui penyadaran yang tuntas, masih bersifat memenuhi ketentuan program
- BELUM semua kelembagaan yg dibentuk berfungsi dengan baik, sehingga muncul ketimpangan
- BKAD BELUM melakukan fungsi pengendalian organsisasi
- Sebagian besar Kelompok SPP/UEP BELUM ideal
- BELUM optimalnya perhatian lembaga/program kepada ujung tombak dana bergulir, yakni kelompok SPP/UEP
- Masalah tunggakan besar dan sulit mendeteksi tunggakan serta penyimpangan dana
- Iddle Fund masih sangat tinggi
- Pendanaan bagi kegiatan lembaga masih sangat kurang
Syarat Penataan Kelembagaan
1. Syarat Formil ;
Syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk berdirinya suatu lembaga sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang maupun
peraturan yang ada.
2. Syarat Materiil;
Syarat yang harus dipenuhi terkait dengan maksud dan tujuan dari pendirian suatu lembaga.
Syarat Formil Kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan
- UPK : Dokumen Berita Acara (Berita Acara Seleksi UPK, Berita Acara MAD), Surat Keputusan Camat dan SOP UPK
- BPUPK : Berita Acara MAD (Berita Acara Seleksi BP UPK dan Berita Acara MAD) dan SOP BP UPK
- BKAD : Berita Acara Musdes dan MAD, MOU antar desa, Perdes Pembentukan BKD di
Syarat Materiil Kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan
- Isi aturan / regulasi (AD/ART dan SOP) telah sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya lembaga tersebut
- Isi aturan / regulasi (AD/ART dan SOP) telah cukup optimal dalam menunjang pencapaian tujuan didirikannya lembaga tersebut
- Penting untuk dilakukan review terhadap aturan / regulasi secara berkala untuk memastikan bahwa tidak terdapat isi aturan / regulasi yang bersifat kontraproduktif dengan pencapaian tujuan didirikannya lembaga tersebut
Badan Hukum BKAD
- BKAD adalah lembaga pengambil keputusan sedangkan UPK adalah lembaga operasional. Maka yang dibadan hukumkan adala BKADnya dan bukan UPKnya
- Badan Hukum bagi BKAD adalah Badan Hukum Publik bukan Badan Hukum Privat seperti Yayasan, Perseroan Terbatas, Koperasi dan lainnya (dicatat di Notaris dan Pengadilan Negeri Kabupaten dalam Lembaran Daerah)
Pokok-pokok Rekonstruksi Penataan Kelembagaan
1. Menerbitkan regulasi berupa Perda dan Perbup tentang BKAD/BKD, Perbup perlindungan dan pelestarian Aset PNPM Mandiri
Perdesaan, disesuaikan Permendagri 38 Tahun 2007
2. Memperkuat penyadaran kepada pemerintahan desa dan kelembagaannya terkait pentingnya BKAD (koordinasi dengan FKPD,
AKD, dll)
3. %3